Selasa, 10 Mei 2011

Standar Operasional Prosedur Rapat Koperasi

Add caption
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang didirikan oleh para anggota, dipimpin oleh para anggota dan dijalankan untuk tujuan mensejahterakan para anggotanya. Berpangkal tolak dari pengertian tersebut, maka sebuah koperasi hanya akan dapat mencapai suatu kemajuan dan pengembangan yang signifikan jika dan hanya jika koperasi tersebut benar-benar mendapat dukungan dan peran serta aktif, proaktif, serta nyata dari para anggotanya. Bentuknya bisa berupa partisipasi aktif dalam pemupukan modal sendiri, proaktif dalam memanfaatkan pelayanan/jasa yang disediakan koperasi, dan komitmen dalam mengambil serta menjalankan keputusan-keputusan penting dalam perkoperasiannya.

Pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh dan untuk anggota inilah yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya. Oleh karena pengelolaan bersifat swadaya, maka seluruh kegiatan yang berlangsung dalam koperasi menjadi tanggung jawab anggota yang didelegasikan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk menjadi pengurus koperasi. Tentusaja, pemilihan inipun berdasarkan kesepakatan para anggotanya dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang telah disusun secara bersama dalam bentuk Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangganya, maupun dalam Peraturan Khusus lainnya.

Menurut Prasetyo Budi S (1988), koperasi mengenal identitas ganda (dual identity) anggota, Dimana anggota berperan sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan/pengguna jasa.
Dalam kedudukan sebagai pemilik, anggota memiliki kesempatan untuk ;
  1. Melakukan kontribusi positif terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan perusahaan koperasi dalam bentuk; penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, dan melalui usaha-usaha pribadi.
  2. Mengambil bagian dalam proses penetapan tujuan, pengambilan keputusan, dan pengendalian dalam tata kehidupan perkoperasiannya - yaitu melalui mekanisme Rapat Anggota.
Sedangkan  dalam kedudukannya sebagai pemakai barang/jasa, anggota sekaligus memanfaatkan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan secara langsung memberikan sumbangan bagi terpeliharanya kehidupan koperasi itu sendiri.

Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam perangkat organisasi koperasi. Adapun pusat untuk mengkoordinasikan kekuasaannya tersebut, diperlukan perangakat koperasi lainnya yaitu Pengurus. Peran pengurus untuk menjalankan perannya sebagai pengambil keputusan, difasilitasi dengan mekanisme Rapat Pengurus. Pearngkat terpenting lainnya dalam sebuah koperasi adalah Pengawas. Tugas pengawas diantaranya adalah megawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasannya. Koordinasi diantara pengawasa dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pengawas. Berbeda dengan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, - yang salah satunya menghasilkan keputusan mengenai kebijakan-kebijakan koperasi - Rapat Pengawas hanya bersifat koordinasi. Disinilah diperlukannya sebuah Standar Operasional Prosedur Rapat Koperasi.

SOP Rapat Koperasi (SOPRK) ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan rapat-rapat di dalam sebuah koperasi; baik itu rapat anggota, pengurus, maupun pengawas. Adapun tujuan dibuatnya SOPRK ini diantaranya adalah;
  1. Membantu kelancaran penyusunan Langkah dan Tahapan Kerja, Mekanisme dan Alur Kerja dalam penyelengaraan Rapat Koperasi
  2. Sebagai acuan dalam mengukur kinerja Rapat Koperasi
  3. Sebagai Alat Kendali dan Evaluasi pelaksanaan fungsi dan satuan kerja untuk mewujudkan pencapaian sebuah Koperasi yang Sehat
SOP ini sangat bermanfaat untuk koperasi dalam kaitan kepentingan penyelenggaraan rapat dalam sebuah koperasi yang terdiri atas rapat-rapat; anggota, pengurus, dan pengawas. SOPRK merupakan sebuah panduan tertulisyang meliputi langkah kerja, tahapan kerja, mekanisme serta alur kerja dalam penyelenggaraan Rapat Koperasi.

Sebuah organisasi dikatakan sebagai sebuah Koperasi jika memiliki ciri-ciri berikut (Hanel A, 1989);
  1. Sekelompok individu yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan beritikad untuk menyelesaikan secara bersama melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatannya sendiri (self help coopeative) atau Swadaya 
  2. Sekelompok individu yang bertekad mencapai tujuan bersama dan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi bersama dengan lebih baik melalui usaha bersama dan membentuk organisasi dengan cara; mengangkat pengurus - pengawas, menetapkan mekanisme pengambilan keputusan, dan rapat anggota dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi, (coopeative group) atau Kelompok Koperasi
  3. Untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi bersama, maka dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut dengan Perusahaan Koperasi (Cooperative Enterprise) yaitu; perusahaan yang didirikan - dimiliki - dimodali - dibiayai - dikelola  - diawasi -  dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya
  4. Tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan berbagai pelayanayn barang - jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang - mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi - kesejahteraan anggota (Members' Promotion)
Berdasarkan pendapat Hanel di atas, maka jika sebuah koperasi hanya memiliki ciri no 1) dan no 2) saja, hanya layak disebut sebagai Kelompok Arisan  atau Pra-Koperasi. Sedangkan jika hanya no. 1), 2), dan 3), dipenuhi maka disebut Koperasi Papan Nama atau perusahaan biasa yang memakai nama koperasi. Demikianlah sebuah jatidiri koperasi secara sosio-ekonomi yang dikemukakan oleh salah seorang pakar koperasi dari Marburg University German

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar