Selasa, 17 Mei 2011

Pernyataan Jatidiri Koperasi dari ICA

JATIDIRI KOPERASI
ICA Cooperatives Identity Statement, Manchester, September 25, 1995
____________________________________________________________________________

DEFINISI

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

NILAI-NILAI

Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi,
persamaan, keadilan don kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

PRINSIP-PRINSIP

Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai-nilai tersebut dalam praktek.
Prinsip pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan
jasa perkumpulan don bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi
jender, sosial, rasial, politik atau agama.
Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif
berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota mempunyai hak suara yang sarna (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan mengendalikan modal koperasi tersebut secara demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota, bilamana ada, biasanya menerima kompensasi yang terbatas terhadap modal yang diberikan sebagai persyaratan keanggoaan. Anggota membagi surplus untuk sesuatu tujuan atau tujuan-tujuan sebagai berikut: pengembangan koperasi mereka, kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian daripadanya tidak dapat dibagi; pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka, dengan koperasi; dan mendukung kegiatan yang disetujui oleh anggota.
Prinsip keempat: Otonomi dan Independensi
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lairl,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengawasan oleh anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Prinsip kelima: Pendldikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin pembentuk opini masyarakat mengenai hakekat dan kemanfaatan kerjasama/koperasi.
Prinsip keenam: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur lokal, nasional,
regional don internasional.
Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan bagi pembangunan masyarakat yang berkesinambungan melalui
kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
____________________________________________________________________________

Koridor Jatidiri Koperasi merupakan parameter untuk mengukur suatu koperasi telah
berada di jalur yang benar atau belum. Bisa pula disepakati koridor koperasi merupakan
"kode etik" koperasi, yang berarti koperasi yang berada diluar koridor sudah melanggar
kode etik. (Djabaruddin Djohan - Mempertanyakan Implementasi dan Jatidiri Koperasi



Konsep "Koridor Jatidiri" (yang bersumber dari tulisan Prof. Hans-H. Munkner) tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Hanya koperasi yang secara sadar bertujuan untuk melayani kebutuhan anggotanya dan melakukan berbagai usaha untuk membuktikan/melaksanakan tujuan tersebut, adalah koperasi yang berada dalam koridor koperasi;
  2. Hubungan usaha/transaksi dengan pelanggan bukan anggota hanya bisa diterima, apabila transaksi tersebut merupakan usaha sampingan dari tujuan utama, yaitu melayani anggotanya, serta untuk menarik anggota baru. Dalam hubungan ini, sasaran koperasi adalah menjadikan pelanggan bukan anggota menjadi anggota;
  3. Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan bukan anggota tidak boleh melampaui transaksi dengan anggota.
  4. Pemupukan modal sendiri harus seimbang antara yang tergantung dari anggota dan yang tidak tergantung pada anggota. Hal ini dilakukan agar secara financial, koperasi tidak terlepas dari basis keaggotaannya;
  5. Manajer koperasi harus memahami falsafah koperasi, sehingga perusahaan koperasi tidak hanya mewakili rasionalitas manajemen, tetapi juga tetap berorientasi pada pelayanan kepada anggota. Dalam hal manajer diangkat dari luar, mereka diwajibkan untuk memahami seluk beluk perkoperasian, sehingga memahami falsafah koperasi tersebut;
  6. Antar tingkat organisasi koperasi harus diadakan pembagian tugas yang jelas, dan kegiatannya diintegrasikan berdasarkan prinsip subsidiaritas: apa yang belum mampu dilakukan oleh koperasi tingkat bawah harus' dapat dilakukan oleh organisasi koperasi tingkat atasnya. Kebutuhan anggota tingkat terbawah (primer) harus menentukan program kegiatan pada semua tingkat organisasi koperasi.
Khusus pada pemerintah dalam rangka pelaksanaan jatidiri koperasi ini disampaikan saran sebagai berikut:
  • Pemerintah (Kementerian Koperasi & UKM) agar mensosialisasikan Jatidiri Koperasi di kalangan instansi-instansi pemerintah, khususnya yang mempunyai peranan dalam pembangunan koperasi. (Resolusi Konperensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik1997).
  • Sehubungan dengan berlakunya UU otonom; daerah yang member wewenang cukup luas dalam mengembangkan koperasi di daerahnya, maka perlu ada ketentuan mengenai pengembangan koperasi yang berjatidiri, yang berlaku secara nasional.
  • Pemerintah segera menyusun UU serta peraturan/kebijakan pembinaan koperasi yang secara konsisten berdasarkan Jatidiri Koperasi ICA (ICIS).
  • Dalam upaya untuk membangun koperasi yang sehat dan mandiri, dukungan pemerintah sebaiknya ditujukan pada penguatan kelembagaan (organisasi dan manajemen usaha). Pemberian fasilitas modal hanya diberikan kepada koperasi, yang lembaganya benar-benar sudah kuat.
  • Mengingat keberhasilan pembangunan koperasi akan berdampak positif bagi pembangunan nasional seperti: pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penciptaan masyarakat madani yang demokratis, maka kerjasama antara pemerintah dan gerakan merupakan suatu keharusan.
  • Antara pemerintah dan gerakan koperasi perlu memiliki persepsi/pemahaman dan penafsiran yang sarna terhadap Jatidiri Koperasi sebagai oasis bagi kemitraan dalam pembangunan Koperasi secara nasional. Kebijakan pembangunan koperasi nasional ini perlu dituangkan dalam "Kebijakan Nasional Pembangunan Koperasi", yang memuat apa yang harus dilakukan gerakan dan apa yang harus dilakukan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar