Selasa, 17 Mei 2011

Jatidiri atau Identitas Koperasi Indonesia (Bag - I)

 

Secara resmi, UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 merupakan perundangan khusus yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengarahkan Identitas Koperasi Indonesia. Selain itu, Identitas Koperasi bisa juga dituangkan secara internal dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang bersangkutan. Bentuk lain dari Identitas Koperasi Indonesia, tidak dirumuskan secara tertulis, namun dianut oleh sebagian Koperasi Indonesia.

Identitas Koperasi Indonesia berdasarkan UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 adalah:

  1. Pengertian Koperasi - Pasal 1 ayat 1
  2. Landasan dan Asas Koperasi - Pasal 2
  3. Tujuan Koperasi - Pasal 3
  4. Fungsi dan Peran Koperasi - Pasal 4
  5. Prinsip Koperasi - Pasal 5
Dua Prinsip Koperasi yang tidak ada di dalam Prinsip Koperasi Indonesia adalah ;
  1. Partisipasi Anggota dalam Kegiatan Ekonomi, dan
  2. Kepedulian terhadap Masyarakat
Sedangkan 2 (dua) Prinsip Koperasi Indonesia yang diadopsi oleh The International Cooperative Alliance adalah;
  1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota; dan
  2. Pemberian jasa terbatas terhadap modal
Koperasi Indonesia memiliki 3 (tiga) ciri spesifik, yaitu;
  1. Koperasi sebagai sistem ekonomi - sesuai Pasal 33 ayat (1) UUD 45. Ini berarti bahwa koperasi memang merupakan bagian dari cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
  2. Tujuan koperasi - sesuai pasal 3 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Fungsi dan Peran koperasi -  sesuai pasal 3 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, adalah;
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jelaslah bahwa koperasi memiliki tugas yang sangat mulia dan kemuliaan tersebut hanya bisa dicapai dengan itikad serta bukti usaha yang sungguh-sungguh, sehingga semua episode dalam mewujudkannya berbuah perbuatan baik yang menjadi catatan kehidupan seorang manusia dalam perjalanannya di dunia ini... 

sumber : 
Penerapan dan Penguatan Jatidiri Koperasi - Pemprov Jabar, Dinkop dan UMKM 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar