Senin, 23 Mei 2011

Membangun KSU 987 sebagai Koperasi Sejati


Sekilas Sejarah Koperasi

Sejarah mencatat bahwa sistem praktek kapitalis telah mendorong lahirnya koperasi di Eropa pada awal abad ke-19. Penderitaan yang dialami para buruh Rochdale - Ingris tahun 1844 telah mendorong 28 (duapuluh delapan) orang pekerja Pabrik Tekstil mempelopori dan sepakat membentuk sebuah perkumpulan yang kemudian disebut "The Rochdale Society of Equitable Pioneers". Inilah cikal bakal yang telah mampu mempraktekkan ide dan etika dasar yang menggabungkan IDEALISME dan REALITAS perkembangan koperasi di dunia hingga sampai hari ini. Intinya adalah membentuk dan mengembangkan koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki, dimodali, dikendalikan, dan dimanfaatkan secara bersama atau Badan Usaha yang memiliki motivasi MORAL, ETIKA SOSIAL, BUDAYA, dan POLITIK - yang kemudian menjadi dasar pemikiran sebuah Identitas (jatidiri) Koperasi.

Dalam sejarahnya, perkembangan koperasi tak lepas dari "rongrongan oknum" berupa pembatasan dan penyelewengan koperasi yang mengarahkan kepada sistem ekonomi liberal - kapitalistik. Ini pula yang terjadi di Indonesia ketika Bung Hatta, yang kemudian dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena mengangkat asas kekeluargaan dan ukhuwah. Dari sinilah terjadi perubahan paradigma antara koperasi Indonesia dengan koperasi yang dicetuskan oleh "Rochdale". Dimana, koperasi Indonesia bukan hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi/badan usaha yang berasas kekeluargaan saja - tetapi juga koperasi dijadikan sebagai suatu sistem ekonomi nasional - seperti tertuang di dalam Pasa 33 ayat (1) UUD 1945 - perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan - yang dalam penjelasannya dinyatakan bahwa "bangun usaha yang paling sesuai adalah KOPERASI"

Membangun Koperasi Sejati

Mendirikan sebuah koperasi adalah hal yang mudah. Tetapi "membangun"nya adalah sebuah proses yang harus diawali oleh itikad baik para pendiri dan pembangunnya untuk berkeinginan kuat dalam menerapkan seluruh prinsip-prinsip dasar dan identitas koperasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, semua pendiri koperasi harus memahami hal yang sangat mendasar ini sebagai arah pergerakan koperasinya sehingga terhindar dari istilah koperasi pedati dan/atau koperasi merpati.

Membangun koperasi sejati berarti berkomitmen menjadi pionir pergerakan koperasi yang
sanggup menginjak kerikil tajam dan menempuh sejumlah tantangan dalam mewujudkan sebuah visi menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju. Inilah sebuah perjuangan sebagai anak bangsa untuk sanggup menjawab tantangan globalisasi dalam arti yang sesungguhnya. Betapa tidak, ketika isu menggulirkan koperasi 'biasa' saja sudah banyak rintangan baik dari internal (pendiri dan anggotanya) maupun dari eksternnya (iklim instan perkoperasian di Indonesia), apalagi ketika muncul sebuah impian untuk mewujudkan koperasi sejati.

Dimana kita harus berdiri untuk memulai berjalan menentukan sebuah langkah mulia ini ?
Mungkin ini pulalah yang ada di dalam benak para pendiri negara ini ketika muncul sebuah keinginan luhur untuk terlepas dari belenggu penjajahan menuju sebuah Negara Indonesia yang Merdeka.

Minggu, 22 Mei 2011

Mekanisme Sinergi Alumni 987 dan KSU 987 (Bagian II)

Sebuah gambaran sinergi antara Alumni 987 dan KSU 987 akan digambarkan dalam kesempatan ini.

Alumni 987 terdiri atas entitas yang heterogen baik dari sisi eksistensi dan kebutuhan. Namun tak dapat dipungkiri, seluruh entitas tersebut adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Entitas 'mapan' memiliki kebutuhan aktualisasi diri, sedangkan entitas 'kail' memiliki kebutuhan meningkatkan taraf hidup. Kedua entitas tersebut dapat bersinergi asalkan memenuhi syarat perlu dan cukup. Syarat cukup dan syarat perlu ini seperti logika sederhana berikut; Karena kehidupan manusia memerlukan udara, maka adanya kehidupan manusia membuktikan sudah cukupnya bukti keberadaan udara. Jadi, entitas 'mapan' terpenuhi kebutuhan aktualisasi dirinya apabila entitas 'kail' terpenuhi kebutuhan taraf hidupnya. Inilah kiranya bukti akhir dari mekanisme sinergi antara Alumni 987 yang otomatis memiliki hak menjadi anggota KSU 987 dengan KSU 987 yang seluruh anggotanya adalah Alumni 987 yang memenuhi syarat AD/ART KSU 987.

Kita coba bahas secara lebih detail berdasarkan sisi pandang visi KSU 987 untuk menjadi KOPERASI SEJATI. Koperasi sejati adalah koperasi yang memiliki 4 (empat) ciri berikut:

  1. Berjalannya Kontrol yang efektif oleh Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna Koperasi
    1. Rapat Anggota berfungsi dengan baik dan dilaksanakan tepat waktu
    2. Rapat Anggota memerlihatkan berjalannya forum Anggota sebagai PEMILIK dan PENGGUNA
      1. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus berdasarkan Rapat Anggota
      2. AD, ART, dan Peraturan Khusus koperasi mencerminkan aspirasi anggota karena dibuat dan disetujui oleh Rapat Anggota
      3. Rapat Anggota bertindak proaktif dalam mengesahkan ;
        1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan/atau Pengawas serta Laporan Keuangan,
        2. Rencana Kerja (Jangka Pendek dan Jangka Panjang) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi, dan
        3. Keputusan-keputusan strategis yang akan dilaksanakan pengurus untuk kemajuan koperasi
    3. Hak Suara dan Syarat Syahnya Rapat Anggota diperhatikan dan dihormati dengan baik
    4. Anggota dapat melakukan control terhadap kegiatan PELAYANAN dan BISNIS koperasi
  2. Adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha dan transparansi antara pengurus dan anggota
    1. Rencana (dan Laporan) Kegiatan Pelayanan kepada Anggota dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Rapat Anggota
    2. Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM) atas asset dan keuangan untuk kegiatan Pelayanan dan Bisnis
    3. Anggota memahami kondisi asset dan keuangan koperasi
  3. Memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas
    1. Menyediakan dan Melaksanakan mekanisme pelaporan Periodik dan Tahunan untuk;
      1. Manajer dan karyawan kepada pengurus
      2. Pengurus/Pengawas kepada Rapat Anggota
    2. Menyediakan dan melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas pada Rapat Anggota Tahunan
  4. Mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari anggotanya bahwa usaha dijalankan dengan baik
    1. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PEMILIK;    
      1. Hadir dan aktif dalam Rapat Anggota untuk pengambilan sebuah keputusan penting
      2. Melakukan pengawasan dan Pengendalian untuk hal-hal;
        1. Pelayanan kepada Anggota
        2. Bisnis dengan Non-Anggota
        3. Aset dan Keuangan
        4. Organisasi dan Manajemen
      3. Memberikan dukungan dana terhadap Koperasi melalui simpanan Pokok, Wajib, dan Suikarela
      4. Memahami resiko yang akan dihadapi baik sebagai akibat dari Pelayanan maupun Bisnis
    2. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PENGGUNA;
      1. Memanfaatkan jasa, produk, pemasaran,dan konsumsi
      2. Mempromosikan barang dan jasa yang telah dimiliki atau yang sedang diprogramkan oleh koperasi

Mekanisme Sinergi Alumni 987 dan KSU 987 (Bagian I)

Alumni 987 adalah sebuah komunitas yang anggotanya merupakan seluruh alumni SMA Negeri 9 Bandung dengan tahun kelulusan 1987. Pada saat komunitas ini terbentuk, keberadaan masing-masing warga alumni 987 sudah berkembang sesuai perjalanan waktu dan menjadi entitas yang heterogen dan kategorinya bisa digolongkan sebagai berikut;

  1. Wirausahawan     : Bidang: Pertambangan, Pertanian, Industri logam, Expor - impor, Konstruksi, Konveksi, Tour-travel, Event organizer, dll
  2. PNS dan BUMN    : Pertanian, Perhubungan, Dalam Negeri, Kesehatan, Pendidikan Tinggi, Ketenagakerjaan, Perbankan, Telkom, Sucofindo
  3. Karyawan Swasta    : Pertambangan, Perminyakan, Agrobisnis, Pendidikan Tinggi, Textil, Permesinan, Perhotelan, Dosen, Guru, dll
  4. Aparat Hukum        : TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polri
  5. Profesional        : Pengacara, Dosen, Konsultan Sipil dan Perencanan, Arsitek, dan lainnya yang masih dalam proses pendataan

Heterogenitas Alumni 987 tersebut tidak serta merta menggambarkan sebuah komunitas yang 'mapan' seutuhnya. Karena disisi lain, masih ada warga Alumni 987 yang memerlukan 'kail' dalam menata hidup dan kehidupannya. Berangkat dari hal inilah maka seluruh warga Alumni 987 mengusung ide terbentuknya sebuah wadah yang dapat memfasilitasi sebuah kegiatan usaha dengan kriteria;

  1. Mengikatkan tali silaturahim dalam makna yang sebenarnya diantara Alumni 987
  2. Mampu mengelola usaha yang professional dan transparan sesuai aturan-aturan kebersamaan
  3. Memiliki etika moral dan bisnis yang terpercaya dalam mengelola modal usaha
  4. Menjadi milik dan dapat dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh warga Alumni 987, dan
  5. Dapat menciptakan lapangan kerja baik bagi Alumni 987 maupun generasi keduanya.

Kriteria di atas bukan muncul begitu saja, melainkan didasari keinginan luhur dari semua entitas yang telah membangun terbentuknya wadah Alumni 987. Sebagai bukti kecil saja, Alumni 987 dalam perjalannya telah mendedikasikan keberadaannya dalam beberapa kegiatan yang bersifat humanitarian. Mulai dari program Beasiswa dan Kontribusi Buku-buku Perpustakaan untuk almamater SMA Negeri 9, Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam, hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Yatim dan Panti Asuhan. Dari bukti kecil ini, kiranya telah bisa dinilai bahwa komunitas Alumni 987 memiliki kepedulian sosial yang cukup tinggi. Dan bentuk kepedulian itu tidak hanya diaplikasikan di lingkungan intern Alumni 987 saja, melainkan difasilitasi untuk bisa mewarnai almamaternya dan masyarakat sekitarnya.

Tahap awal dari misi Alumni 987 telah direalisasikan dalam bentuk kegiatan dan aktifitas yang dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kesempatan yang dimilikinya. Dan waktu yang berjalan telah memperkental tali ikatan silaturahmi diantara sesama warga Alumni 987. Dalam perjalanannya, muncullah ide yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kekuatan tali silaturahim tersebut dalam bentuk sebuah kegiatan usaha Alumni 987 yang tak lepas dari visi Alumni 987 yaitu; Untuk Alumni, Almamater, dan Masyarakat.

KSU 987 sebagai Pilihan Kegiatan Usaha

Seluruh warga Alumni 987 telah menyadari sepenuhnya bahwa visi Untuk Masyarakat, Almamater, dan Masyarakat hanya dapat diwujudkan apabila energi yang tersedia cukup untuk melaksanakannya. Dan tidak sampai disini, yang terlebih penting adalah komitmen bersama yang muncul dari setiap insan Alumni 987 yang memiliki keinginan luhur untuk dapat memanfaatkan anugerah Allah SWT yang telah dan selalu dilimpahkanNya dalam bentuk waktu, tenaga, fikiran, dan rizkiNya yang tak pernah terputus.

Dari komitmen untuk tetap bersama dalam visi Alumni 987, maka bergulirlah ide membentuk sebuah Koperasi. Pergulatan ide tersebut, dalam perjalanannya telah semakin teruji untuk membuktikan niat dan kesungguhannya. Tak kurang dari beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan mengalami hal-hal 'ujian' kesungguhan, namun pada akhirnya terbukalah jalan tersebut ketika pengetahuan tentang bagaimana sebuah koperasi didirikan tak hanya sebatas berdiri, namun memiliki tujuan untuk mencapai Indentitas KOPERASI SEJATI yang dibangun dan dijalankan oleh segenap warga Alumni 987.

Koperasi yang dipilih oleh Alumni 987 adalah bentuk Koperasi Serba Usaha (KSU), dimana di dalamnya mencakup seluruh jenis koperasi yang ada di Indonesia yaitu; Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Bentuk KSU dipilih berdasarkan peluang dan sumber daya yang dimilki oelh Alumni 987. Bukan suatu hal yang mudah memang untuk dapat merealisasikannya, tetapi dengan komitmen 'mencari jalan solusi', maka bukanlah suatu hal yang mustahil keinginan yang mulia tersebut bisa tercapai.

Sabtu, 21 Mei 2011

MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI


Menimbang:
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan perananya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (LN Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
4. Menteri adalah menteri yang bertanggung-jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.

BAB II
SUMBER DAN TATA CARA PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 2

Modal koperasi terdiri dari:
a. modal sendiri;
b. modal pinjaman;
c. modal penyertaan.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari:
a. pemerintah;
b. anggota masyarakat;
c. badan usaha dan
d. badan-badan lainnya.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan pemodal.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat:
a. nama koperasi dan pemodal;
b. besarnya modal penyertaan;
c. usaha hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
d. pengelolaan dan pengawasan;
e. hak dan kewajiban pemodal dan koperasi
f. pembagian keuntungan;
g. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam koperasi;
h. perselisihan.
(2) Perjanjian sebagaimana diamksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
b. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
c. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan pada koperasi:
a. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
b. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Pasal 10
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 11
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2) Untuk koperasi serba usaha. pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Pasal 12
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Pasal 13
(1) Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2) Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanan koperasi secara keseluruhan.
Pasal 14
(1) Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3) Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus, atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksakan pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
(1) Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
(2) Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
(3) Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Februari 1998
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR: 47
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1998
TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
UMUM
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian.
Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi.
Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan,
perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan.
Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Sekalipun Peraturan Pemerintah ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara lebih jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
Ayat (2)
Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Pasal 6
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
Huruf c
Cukup Jelas
Pasal 7
Ayat (1)
"Nilai" dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya.
Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom.
Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom,
mempunyai Pengelola, neraca adaministrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2)
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 3744

Selasa, 17 Mei 2011

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dalam Bidang Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi


KOPERASI....ATAU KOKOPERASIAN...? - Sebuah referensi bagi para pendiri koperasi (bagian dua)

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI - Salah satu referensi bagi para pendiri koperasi


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri Dinas Koperasi dan Pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. 

   Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
           Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap 2 (dua,) aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

          Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian (KUKM RI) Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka terjadi perubahan dalam hal prosedur pendirian koperasi yaitu proses; pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum. Dimana hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum koperasi yang akan menjalankan usahanya dengan pihak ketiga.
 
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kotamadya Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi, disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Koperasi dan Proses Notarialnya

Perbedaan antara Perseroan Terbatas dengan Koperasi adalah sebagai berikut ;

Perseroan Terbatas
1. Diatur dalam Undang- Undang Nomor: 40 tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal Rp.50 juta.
4. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman ( sekarang Menteri Hukum dan HAM).
5. Memiliki harta kekayaan sendiri.

Koperasi

1. Diatur di dalam Undang-Undang Perkoperasian No: 25 tahun 1992.
2. Didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Modal awal minimal Koperasi Primer, Rp.15 juta dan bagi koperasi sekunder, minimal Rp. 50 juta berupa deposito.
4. Didirikan dengan Akta Notaris, Berbadan hukum setelah disahkan oleh pemerintah (Dinas Koperasi dan UMKM).
5. Harta dari para anggota.

Ketidakseragaman format dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi selanjutnya oleh pemerintah  disempurnakan dengan diterbitkannya surat-surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur tentang; Bentuk Akta Pendirian, Perubahan Akta, termasuk bentuk Anggaran Dasar Koperasi, yang selanjutnya diikuti dengan Penunjukan Notaris sebagai Pejabat Akta Koperasi pada tanggal 24 September 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/kep/M.KUKM/IX/2004 dalam
rangka menjamin kepastian hukum akta-akta perkoperasian karena dibuat sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti berdasarkan ;

  1. Pasal 9 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
  2. Pasal 1 ayat (3) PP No 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, bahwa Pegesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah, yang dalam pelaksanaanya dilimpahkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Untuk efektifitas dan efisiensi pemberian pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi kepada masyarakat dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat yang secara teknis bertanggung jawab dalam bidang Perkoperasian di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 123/kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Primer dan Sekunder dilaksanakan oleh Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Penggunaan akta otentik dalam bentuk akta otentik serta manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat yang hidup di kota-kota besar, namun belum begitu dirasakan oleh masyarakat yang hidup di desa atau kabupaten-kabupaten dimana perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat cukup dibuktikan dengan akta di bawah tangan antar warga dan kepala daerah setempat.

Pada kabupaten-kabupaten yang padat penduduknya, kebutuhaan akta otentik mengikuti kehidupan di kota yang mengakibatkan masyarakat kabupaten dalam sebagian besar perbuatan hukum dalam hubungan dengan kegiatan masyarakat akan menggunakan akta otentik termasuk di bidang perkoperasian.
Penggunaan akta otentik, khususnya Akta Pendirian Koperasi di tingkat kabupaten merupakan hal yang baru, tidak semua notaris bisa membuat akta koperasi, untuk dapat membuat akta tersebut notaris diwajibkan untuk menjadi notaris yang sudah memiliki ijin untuk membuat akta koperasi, untuk memperoleh ijin diperlukan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan KEPMEN Nomor: 98/kep/M.KUKM/IX/2004 Pasal
(4) yaitu :
  1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
  2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.
Dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dimungkinkan adanya hambatan-hambatan yang akan timbul tidak hanya dalam proses pembuatan akta tetapi juga menyangkut badan koperasi dan koperasi itu sendiri.

Prosedur Pembuatan Akta Koperasi oleh Notaris

Berdasarkan Pasal 4 KepMenNeg KUKM No: 98/kep/M.KUKM/IX/2004, Notaris yang diangkat sebagai pembuat akta Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
b. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

Pada BAB III Pasal 5 lebih bersifat teknis, dimana pasal tersebut berisikan:

1. Notaris yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui Dinas instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan notaris yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, dengan melampirkan:

a. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;
b. Sertifikat Tanda Bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian;
c. Alamat Kantor beserta tandatangan contoh paraf dan cap stempel notaris.

2. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta memperoleh stempel otentitas ialah kewenangan notaris yang bersangkutan untuk membuat akta koperasi tersebut.

3. Adanya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan kepercayaan dari masyarakat yang dilayani itulah yang menjadi dasar tugas dan fungsi notaris dalam lalu lintas hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/kep/M.KUKM/IX/2004 Akta Koperasi yang di buat oleh Notaris adalah :
a. Akta Pendirian Koperasi;
b. Akta Perubahan Anggaran Dasar;
c. Akta–akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi;
Pembuatan Akta Pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun Nasional adalah kewenangan notaris sesuai dengan kedudukan kantor koperasi tersebut berada.

Dengan telah di tanda tanganinya MOU atau nota kesepahaman antara Kementrian KUKM dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 4 Mei 2004, maka wewenang seorang notaris sebagai pejabat umum semakin luas, seperti kita ketahui dalam Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi tidak ada suatu pasal yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu koperasi harus otentik, artinya pendirian koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa akta di bawah tangan atau akta otentik, hal ini disampaikan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Koperasi. Ketentuan tentang pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar yang diatur dalam Undang–Undang koperasi memberikan kebebasan pada orang–orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta di bawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik.

Pasal 1868 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata mensyaratkan agar suatu akta memiliki kekuatan bukti otentik maka harus ada kewenangan dari Pejabat Umum (Notaris) untuk membuat akta otentik yang bersumber pada undang–undang. Di bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar mengalami suatu reformasi yaitu dengan dikeluarkanya KepMenNeg KUKM No. 98/kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah akta (dimana dalam UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tidak diatur), sehingga dengan dikeluarkanya keputusan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi, dan adanya hubungan kemitraan yang lebih kondusif dengan pihak ketiga ketika koperasi menjalankan kegiatan usahanya.

Apakah Koperasi Baik dan Koperasi Sejati itu ?

Koperasi Sejati adalah koperasi yang utuh, baik sebagai sebuah perkumpulan maupun sebagai sebuah badan usaha yang prospektif (Ibnoe Soejono – 2001). Koperasi sejati tidak saja sebagai Good Corporate Governance (perusahan publik yang baik), namun lebih dari itu, minimal ia sudah menerapkan beberapa hal berikut;

  1. Perlindungan terhadap hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi
  2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota koperasi
  3. Keterbukaan pengelolaan dan Transparansi antara pengelola (pengurus/manajer/karyawan) dengan anggota koperasi
  4. Akuntabilitas pengelola
  5. Mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait

Menurut pakar koperasi dari Jerman, sebuah koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) dapat menampung kelima cirri perusahaan publik yang baik (Good Corporate Governance). Mengapa ? Sebab dengan terkontrolnya koperasi secara efektif oleh anggota, mengandung arti “hak-hak anggota terlindungi”  dan “persamaan perlakuan diantara anggota teramankan” dengan baik. Sedangkan 3 (tiga) hal berikutnya yang berkaitan dengan keterbukaan – transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan, dan mengakomodasi semua kepentingan pihak terkait, dinilai IDENTIK dengan adanya kepercayaan yang tinggi dari anggota.

4 (empat) Ciri Koperasi Baik - Good Cooperative Governance

Konsep Good Co-operative Governance (koperasi yang baik ≠ koperasi sejati) memiliki ciri sebagai berikut;

        I.  Anggota dapat melakukan controlling secara efektif, sebagai pemilik dan pengguna koperasi

a.     TEPAT WAKTU dalam menyelenggarakan Rapat Anggota (RA), khususnya Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.     Efektifitas yang baik dalam pelaksanaan RA, khususnya RAT sebagai FORUM PEMILIK dan PENGGUNA – misalnya, RA selalu mengesahkan dengan baik dan selalu sesuai ketentuan yang berlaku mengenai;
                                i.    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas
                              ii.    AD, ART, dan Peraturan-peraturan khusus koperasi
                            iii.     Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus dan/atau Pengawas, serta  Laporan Keuangan Koperasi
                            iv.     Rencana Kerja (RK) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi baik yang berjangka Pendek maupun Jangka Panjang
                              v.     Keputusan-keputusan strategis dan penting lainnya
c.          Diperhatikan dan dihormatinya, Hak Suara Anggota dan Syarat Syahnya Rapat (quorum)
d.         Berfungsinya Controlling anggota terhadap kegiatan Pelayanan dan Bisnis Koperasi, sesuai peraturan yang berlaku

      II.            Antara pengurus dan anggotanya terdapat keterbukaan kelola usaha dan transparansi  

a.       Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai kegiatan Pelayanan Kepada Anggota
b.      Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai Kegiatan bisnis dengan non-anggota
c.       Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM)dalam mengelola Asset, Kegiatan Pelayaran, dan Bisnis Koperasi
d.      Memperhatikan Hak-hak Anggota dalam hal informasi keadaan Keuangan dan Asset Koperasi

    III.            Memiliki standar akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas
a.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari manajer/karyawan kepada Pengurus secara periodik dan tahunan
b.      Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari Pengurus dan/atau Pengawas secara periodik dan tahunan untuk disampaikan di dalam RA
c.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas oleh anggota pada RAT

    IV.    Adanya trust yang tinggi dari anggota bahwa koperasi dijalankan dengan baik

a.       Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PEMILIK dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                         i.            Menanamkan kesadaran kepada anggota untuk hadir dan aktif dalam RA agar dapat berinteraksi dalam pengambilan keputusan
                       ii.            Mendorong anggota untuk melakukan pengawasan-pengendalian terhadap Pelayanan, Bisnis, Keuangan, Asset, Organisasi, dan Manajemen Koperasi
                     iii.            Mendorong anggota untuk menanamkan modalnya di koperasi melalui penyetoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan-simpanan menentukan kepemilikan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                     iv.            Memberikan pemahaman kepada angota untuk siap dan sanggup menanggung Resiko Koperasi sebagai akibat dari kegiatan Pelayanan kepada anggota dan Bisnis dengan non-anggota
b.      Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PENGGUNA dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                        i.            Mendorong angota untuk proaktif memanfaatkan Pelayanan Barang dan Jasa yang telah disediakan koperasi, sesuai dengan kemampuannya
                      ii.            Mengarahkan anggota untuk turut aktif membiayai kehidupan koperasi melalui Pemanfaatan Barang dan Jasa Koperasi

Untuk dapat memonitor, mengawasi, dan menilai terpenuhinya seluruh parameter Co-operative Governance, maka diperlukan penerapan Akuntabilitas Koperasi. Penerapan akuntabilitas ini mutlak penting dilakukan dari sisi manajemen dan  harus dilakukan demi hukum, karena hal ini sama pentingnya seperti dalam sebuah perusahaan yang sudah go public.

Terdapat 2 (dua) jenis Akuntabilitas yang harus diterapkan pada sebuah Koperasi yaitu
Akuntabilitas Koperasi (Internal) dan Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas Internal, penting dilakukan demi hukum mengingat UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 - BAB VI PERANGKAT ORGANISASI - Bagian Kedua (Rapat Anggota), Bagian Ketiga (Pengurus, dan Bagian Keempat (Pengawas),  yang menyangkut pelaksanaan pasal-pasal berikut;
  1. Pasal 25 - Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Pasal 26 ayat (2)Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
  3. Pasal 30 ayat (1) (c) dan (d) - Pengurus bertugas; (c). menyelenggarakan Rapat Anggota; (d). mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Pasal 39 Ayat (1) (a) dan (b) - Pengawas bertugas: (a). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; (b). membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
  5. Pasal 23 (e) - Rapat Anggota menetapkan: (e). pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 

Penerapan Akuntabilitas Koperasi berpedoman kepada Kepmen Koperasi No.43/kep/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi, dimana terdapat 4 (empat) unsur yang perlu dinilai dan dilaporkan, yaitu;
  1. Akuntabilitas Penyelenggaraan Organisasi dan Manajemen
  2. Akuntabilitas Pelayanan dan Bisnis
  3. Akuntabilitas Keuangan
  4. Akuntabilitas Manfaat dan Dampak