Minggu, 08 Mei 2011

Mensejahterakan Sesama Melalui Komitmen Berkoperasi

Menurut definisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor: 25 TAHUN 1992, Bab I Pasal 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Mengambil sebuah komitmen untuk berkoperasi dengan tujuan mensejahterakan sesama adalah sebuah langkah yang mulia. Tentusaja karena ini merupakan sebuah langkah mulia, semua orang-orang yang terlibat di dalamnya harus memahami dan mengerti akan adanya 'resiko' berkoperasi. Yang paling mendasar dari resiko tersebut adalah keharusan bersikap amanah dan profesional dalam mengusung perkoperasian. Ini tidak hanya berlaku bagi pengurus. Tetapi juga bagi pengawas dan para anggotanya. Anggota koperasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi. Pengurus hanya menjalankan amanah Rapat Anggota, yang dalam melaksanakannya selalu diawasi oleh Pengawas. Adalah sungguh naif (kalau tidak boleh dikatakan dzalim) jika seorang angota koperasi tidak mau peduli dengan perkoperasian dimana ia ada di dalamnya.Terlebih lagi apabila seorang anggota koperasi hanya berharap mendapatkan 'laba' akhir tahun tanpa ikut berpartisipasi aktif dalam menjalankan program yang telah disepakati bersama.

Di sisi lain, sebuah koperasi merupakan wadah untuk mewujudkan tersebarnya rizki secara berkah. Betapa tidak. Coba bayangkan, apabila seorang yang memiliki kemampuan finansial yang lebih bersedia menyimpan dananya di dalam sebuah koperasi, keuntungan pribadi diperoleh sekaligus dengan keuntungan anggota lainnya. Komitmen, kepercayaan, dan profesionalisme diperlukan dalam hal ini. Artinya, dalam sebuah koperasi terjadi pengembangan modal dan usaha secara bersama-sama.

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literatur yang dapat kita gunakan. Kita bahas satu argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan koperasi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
Jika anggota lalai dalam meyetorkan Simpanan Wajib atau Simpanan Pokok dalam periode tertentu;
Jika anggota selalu melakukan transaksi belanja di luar koperasi untuk memenuhi kebutuhannya;
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi yang berbeda dengan alur utama koperasinya maka seharusnya calon ini bisa DITOLAK menjadi anggota
Jika anggota LALAI dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992, maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART

Koperasi Simpan Pinjam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar