Selasa, 21 Juni 2011

Undangan Rapat Anggota KSU 987

KOPERASI SERBA USAHA
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 9 BANDUNG ANGKATAN 1987
Koperasi Sejati Usaha 987
Kantor : Jl. Terusan Buahbatu No. 158 Bandung – 40287 Tlp/Fax : 022 - 7310975





Kepada :

Yth. Bpk/Ibu/Sdr  REKAN ALUMNI 987
 di
T e m p a t



No
Perihal

Bandung, 18 Juni 2011

: 07/KSU-RA/VI/2011
: Rencana Pengesahan Badan   Hukum dan Kegiatan Usaha Koperasi


Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan usaha Koperasi Alumni 987, bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir dalam acara rapat Rencana Pengesahan Badan Hukum dan Kegiatan Usaha Koperasi yang Insya Allah akan kami selenggarakan pada :

Hari/Tanggal/Waktu
Tempat
 Agenda Rapat
: Sabtu, 25 Juni 2011 - Pukul 10.00 WIB – Selesai
: Kantor Koperasi Alumni 987
  Jl. Terusan Buahbatu No 158 – Bandung 40287
1.       Revisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.       Pembahasan Bisnis Plan
3.       Penyetoran Modal Usaha
4.       Penandatanganan Buku Daftar Anggota Koperasi
5.       Pengajuan Pengesahan Akta Notaris dan Badan Hukum

Mengingat sangat pentingnya acara tersebut di atas, kami mohon saudara untuk dapat hadir tepat pada waktunya dengan membawa undangan ini dan melengkapi persyaratan keanggotaan sebagai berikut:

1.       Menandatangani daftar penerimaan undangan rapat dan berita acara pengesahan keanggotaan
2.       Menyerahkan Copy KTP, Foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 (dua) lembar
3.       Melunasi Setoran Koperasi – yang akan dicatat dalam Akta Notaris
a.       Simpanan Pokok dan Wajib (Jan-Jun 2011)
b.      Simpanan Sukarela        
c.       Donasi Kas Gotong Royong Koperasi     
: Rp. 300,000,- (Tigaratus ribu Rupiah)

: Sesuai yang telah/akan disanggupi
: untuk operasional dan kosumsi acara



Demikian disampaikan undangan ini, atas perhatian dan kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.

Pengurus
Koperasi Sejati Usaha 987

TTD
Ketua









TTD
Sekretaris










Senin, 23 Mei 2011

Membangun KSU 987 sebagai Koperasi Sejati


Sekilas Sejarah Koperasi

Sejarah mencatat bahwa sistem praktek kapitalis telah mendorong lahirnya koperasi di Eropa pada awal abad ke-19. Penderitaan yang dialami para buruh Rochdale - Ingris tahun 1844 telah mendorong 28 (duapuluh delapan) orang pekerja Pabrik Tekstil mempelopori dan sepakat membentuk sebuah perkumpulan yang kemudian disebut "The Rochdale Society of Equitable Pioneers". Inilah cikal bakal yang telah mampu mempraktekkan ide dan etika dasar yang menggabungkan IDEALISME dan REALITAS perkembangan koperasi di dunia hingga sampai hari ini. Intinya adalah membentuk dan mengembangkan koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki, dimodali, dikendalikan, dan dimanfaatkan secara bersama atau Badan Usaha yang memiliki motivasi MORAL, ETIKA SOSIAL, BUDAYA, dan POLITIK - yang kemudian menjadi dasar pemikiran sebuah Identitas (jatidiri) Koperasi.

Dalam sejarahnya, perkembangan koperasi tak lepas dari "rongrongan oknum" berupa pembatasan dan penyelewengan koperasi yang mengarahkan kepada sistem ekonomi liberal - kapitalistik. Ini pula yang terjadi di Indonesia ketika Bung Hatta, yang kemudian dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena mengangkat asas kekeluargaan dan ukhuwah. Dari sinilah terjadi perubahan paradigma antara koperasi Indonesia dengan koperasi yang dicetuskan oleh "Rochdale". Dimana, koperasi Indonesia bukan hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi/badan usaha yang berasas kekeluargaan saja - tetapi juga koperasi dijadikan sebagai suatu sistem ekonomi nasional - seperti tertuang di dalam Pasa 33 ayat (1) UUD 1945 - perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan - yang dalam penjelasannya dinyatakan bahwa "bangun usaha yang paling sesuai adalah KOPERASI"

Membangun Koperasi Sejati

Mendirikan sebuah koperasi adalah hal yang mudah. Tetapi "membangun"nya adalah sebuah proses yang harus diawali oleh itikad baik para pendiri dan pembangunnya untuk berkeinginan kuat dalam menerapkan seluruh prinsip-prinsip dasar dan identitas koperasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, semua pendiri koperasi harus memahami hal yang sangat mendasar ini sebagai arah pergerakan koperasinya sehingga terhindar dari istilah koperasi pedati dan/atau koperasi merpati.

Membangun koperasi sejati berarti berkomitmen menjadi pionir pergerakan koperasi yang
sanggup menginjak kerikil tajam dan menempuh sejumlah tantangan dalam mewujudkan sebuah visi menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju. Inilah sebuah perjuangan sebagai anak bangsa untuk sanggup menjawab tantangan globalisasi dalam arti yang sesungguhnya. Betapa tidak, ketika isu menggulirkan koperasi 'biasa' saja sudah banyak rintangan baik dari internal (pendiri dan anggotanya) maupun dari eksternnya (iklim instan perkoperasian di Indonesia), apalagi ketika muncul sebuah impian untuk mewujudkan koperasi sejati.

Dimana kita harus berdiri untuk memulai berjalan menentukan sebuah langkah mulia ini ?
Mungkin ini pulalah yang ada di dalam benak para pendiri negara ini ketika muncul sebuah keinginan luhur untuk terlepas dari belenggu penjajahan menuju sebuah Negara Indonesia yang Merdeka.

Minggu, 22 Mei 2011

Mekanisme Sinergi Alumni 987 dan KSU 987 (Bagian II)

Sebuah gambaran sinergi antara Alumni 987 dan KSU 987 akan digambarkan dalam kesempatan ini.

Alumni 987 terdiri atas entitas yang heterogen baik dari sisi eksistensi dan kebutuhan. Namun tak dapat dipungkiri, seluruh entitas tersebut adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Entitas 'mapan' memiliki kebutuhan aktualisasi diri, sedangkan entitas 'kail' memiliki kebutuhan meningkatkan taraf hidup. Kedua entitas tersebut dapat bersinergi asalkan memenuhi syarat perlu dan cukup. Syarat cukup dan syarat perlu ini seperti logika sederhana berikut; Karena kehidupan manusia memerlukan udara, maka adanya kehidupan manusia membuktikan sudah cukupnya bukti keberadaan udara. Jadi, entitas 'mapan' terpenuhi kebutuhan aktualisasi dirinya apabila entitas 'kail' terpenuhi kebutuhan taraf hidupnya. Inilah kiranya bukti akhir dari mekanisme sinergi antara Alumni 987 yang otomatis memiliki hak menjadi anggota KSU 987 dengan KSU 987 yang seluruh anggotanya adalah Alumni 987 yang memenuhi syarat AD/ART KSU 987.

Kita coba bahas secara lebih detail berdasarkan sisi pandang visi KSU 987 untuk menjadi KOPERASI SEJATI. Koperasi sejati adalah koperasi yang memiliki 4 (empat) ciri berikut:

  1. Berjalannya Kontrol yang efektif oleh Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna Koperasi
    1. Rapat Anggota berfungsi dengan baik dan dilaksanakan tepat waktu
    2. Rapat Anggota memerlihatkan berjalannya forum Anggota sebagai PEMILIK dan PENGGUNA
      1. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus berdasarkan Rapat Anggota
      2. AD, ART, dan Peraturan Khusus koperasi mencerminkan aspirasi anggota karena dibuat dan disetujui oleh Rapat Anggota
      3. Rapat Anggota bertindak proaktif dalam mengesahkan ;
        1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan/atau Pengawas serta Laporan Keuangan,
        2. Rencana Kerja (Jangka Pendek dan Jangka Panjang) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi, dan
        3. Keputusan-keputusan strategis yang akan dilaksanakan pengurus untuk kemajuan koperasi
    3. Hak Suara dan Syarat Syahnya Rapat Anggota diperhatikan dan dihormati dengan baik
    4. Anggota dapat melakukan control terhadap kegiatan PELAYANAN dan BISNIS koperasi
  2. Adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha dan transparansi antara pengurus dan anggota
    1. Rencana (dan Laporan) Kegiatan Pelayanan kepada Anggota dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Rapat Anggota
    2. Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM) atas asset dan keuangan untuk kegiatan Pelayanan dan Bisnis
    3. Anggota memahami kondisi asset dan keuangan koperasi
  3. Memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas
    1. Menyediakan dan Melaksanakan mekanisme pelaporan Periodik dan Tahunan untuk;
      1. Manajer dan karyawan kepada pengurus
      2. Pengurus/Pengawas kepada Rapat Anggota
    2. Menyediakan dan melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas pada Rapat Anggota Tahunan
  4. Mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari anggotanya bahwa usaha dijalankan dengan baik
    1. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PEMILIK;    
      1. Hadir dan aktif dalam Rapat Anggota untuk pengambilan sebuah keputusan penting
      2. Melakukan pengawasan dan Pengendalian untuk hal-hal;
        1. Pelayanan kepada Anggota
        2. Bisnis dengan Non-Anggota
        3. Aset dan Keuangan
        4. Organisasi dan Manajemen
      3. Memberikan dukungan dana terhadap Koperasi melalui simpanan Pokok, Wajib, dan Suikarela
      4. Memahami resiko yang akan dihadapi baik sebagai akibat dari Pelayanan maupun Bisnis
    2. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PENGGUNA;
      1. Memanfaatkan jasa, produk, pemasaran,dan konsumsi
      2. Mempromosikan barang dan jasa yang telah dimiliki atau yang sedang diprogramkan oleh koperasi

Mekanisme Sinergi Alumni 987 dan KSU 987 (Bagian I)

Alumni 987 adalah sebuah komunitas yang anggotanya merupakan seluruh alumni SMA Negeri 9 Bandung dengan tahun kelulusan 1987. Pada saat komunitas ini terbentuk, keberadaan masing-masing warga alumni 987 sudah berkembang sesuai perjalanan waktu dan menjadi entitas yang heterogen dan kategorinya bisa digolongkan sebagai berikut;

  1. Wirausahawan     : Bidang: Pertambangan, Pertanian, Industri logam, Expor - impor, Konstruksi, Konveksi, Tour-travel, Event organizer, dll
  2. PNS dan BUMN    : Pertanian, Perhubungan, Dalam Negeri, Kesehatan, Pendidikan Tinggi, Ketenagakerjaan, Perbankan, Telkom, Sucofindo
  3. Karyawan Swasta    : Pertambangan, Perminyakan, Agrobisnis, Pendidikan Tinggi, Textil, Permesinan, Perhotelan, Dosen, Guru, dll
  4. Aparat Hukum        : TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polri
  5. Profesional        : Pengacara, Dosen, Konsultan Sipil dan Perencanan, Arsitek, dan lainnya yang masih dalam proses pendataan

Heterogenitas Alumni 987 tersebut tidak serta merta menggambarkan sebuah komunitas yang 'mapan' seutuhnya. Karena disisi lain, masih ada warga Alumni 987 yang memerlukan 'kail' dalam menata hidup dan kehidupannya. Berangkat dari hal inilah maka seluruh warga Alumni 987 mengusung ide terbentuknya sebuah wadah yang dapat memfasilitasi sebuah kegiatan usaha dengan kriteria;

  1. Mengikatkan tali silaturahim dalam makna yang sebenarnya diantara Alumni 987
  2. Mampu mengelola usaha yang professional dan transparan sesuai aturan-aturan kebersamaan
  3. Memiliki etika moral dan bisnis yang terpercaya dalam mengelola modal usaha
  4. Menjadi milik dan dapat dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh warga Alumni 987, dan
  5. Dapat menciptakan lapangan kerja baik bagi Alumni 987 maupun generasi keduanya.

Kriteria di atas bukan muncul begitu saja, melainkan didasari keinginan luhur dari semua entitas yang telah membangun terbentuknya wadah Alumni 987. Sebagai bukti kecil saja, Alumni 987 dalam perjalannya telah mendedikasikan keberadaannya dalam beberapa kegiatan yang bersifat humanitarian. Mulai dari program Beasiswa dan Kontribusi Buku-buku Perpustakaan untuk almamater SMA Negeri 9, Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam, hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Yatim dan Panti Asuhan. Dari bukti kecil ini, kiranya telah bisa dinilai bahwa komunitas Alumni 987 memiliki kepedulian sosial yang cukup tinggi. Dan bentuk kepedulian itu tidak hanya diaplikasikan di lingkungan intern Alumni 987 saja, melainkan difasilitasi untuk bisa mewarnai almamaternya dan masyarakat sekitarnya.

Tahap awal dari misi Alumni 987 telah direalisasikan dalam bentuk kegiatan dan aktifitas yang dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kesempatan yang dimilikinya. Dan waktu yang berjalan telah memperkental tali ikatan silaturahmi diantara sesama warga Alumni 987. Dalam perjalanannya, muncullah ide yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kekuatan tali silaturahim tersebut dalam bentuk sebuah kegiatan usaha Alumni 987 yang tak lepas dari visi Alumni 987 yaitu; Untuk Alumni, Almamater, dan Masyarakat.

KSU 987 sebagai Pilihan Kegiatan Usaha

Seluruh warga Alumni 987 telah menyadari sepenuhnya bahwa visi Untuk Masyarakat, Almamater, dan Masyarakat hanya dapat diwujudkan apabila energi yang tersedia cukup untuk melaksanakannya. Dan tidak sampai disini, yang terlebih penting adalah komitmen bersama yang muncul dari setiap insan Alumni 987 yang memiliki keinginan luhur untuk dapat memanfaatkan anugerah Allah SWT yang telah dan selalu dilimpahkanNya dalam bentuk waktu, tenaga, fikiran, dan rizkiNya yang tak pernah terputus.

Dari komitmen untuk tetap bersama dalam visi Alumni 987, maka bergulirlah ide membentuk sebuah Koperasi. Pergulatan ide tersebut, dalam perjalanannya telah semakin teruji untuk membuktikan niat dan kesungguhannya. Tak kurang dari beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan mengalami hal-hal 'ujian' kesungguhan, namun pada akhirnya terbukalah jalan tersebut ketika pengetahuan tentang bagaimana sebuah koperasi didirikan tak hanya sebatas berdiri, namun memiliki tujuan untuk mencapai Indentitas KOPERASI SEJATI yang dibangun dan dijalankan oleh segenap warga Alumni 987.

Koperasi yang dipilih oleh Alumni 987 adalah bentuk Koperasi Serba Usaha (KSU), dimana di dalamnya mencakup seluruh jenis koperasi yang ada di Indonesia yaitu; Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Bentuk KSU dipilih berdasarkan peluang dan sumber daya yang dimilki oelh Alumni 987. Bukan suatu hal yang mudah memang untuk dapat merealisasikannya, tetapi dengan komitmen 'mencari jalan solusi', maka bukanlah suatu hal yang mustahil keinginan yang mulia tersebut bisa tercapai.

Sabtu, 21 Mei 2011

MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI


Menimbang:
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan perananya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (LN Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
4. Menteri adalah menteri yang bertanggung-jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.

BAB II
SUMBER DAN TATA CARA PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 2

Modal koperasi terdiri dari:
a. modal sendiri;
b. modal pinjaman;
c. modal penyertaan.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari:
a. pemerintah;
b. anggota masyarakat;
c. badan usaha dan
d. badan-badan lainnya.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan pemodal.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat:
a. nama koperasi dan pemodal;
b. besarnya modal penyertaan;
c. usaha hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
d. pengelolaan dan pengawasan;
e. hak dan kewajiban pemodal dan koperasi
f. pembagian keuntungan;
g. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam koperasi;
h. perselisihan.
(2) Perjanjian sebagaimana diamksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
b. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
c. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan pada koperasi:
a. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
b. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Pasal 10
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 11
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2) Untuk koperasi serba usaha. pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Pasal 12
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Pasal 13
(1) Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2) Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanan koperasi secara keseluruhan.
Pasal 14
(1) Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3) Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus, atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksakan pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
(1) Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
(2) Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
(3) Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Februari 1998
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR: 47
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1998
TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
UMUM
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian.
Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi.
Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan,
perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan.
Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Sekalipun Peraturan Pemerintah ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara lebih jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
Ayat (2)
Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Pasal 6
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
Huruf c
Cukup Jelas
Pasal 7
Ayat (1)
"Nilai" dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya.
Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom.
Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom,
mempunyai Pengelola, neraca adaministrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2)
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 3744