Selasa, 17 Mei 2011

Apakah Koperasi Baik dan Koperasi Sejati itu ?

Koperasi Sejati adalah koperasi yang utuh, baik sebagai sebuah perkumpulan maupun sebagai sebuah badan usaha yang prospektif (Ibnoe Soejono – 2001). Koperasi sejati tidak saja sebagai Good Corporate Governance (perusahan publik yang baik), namun lebih dari itu, minimal ia sudah menerapkan beberapa hal berikut;

  1. Perlindungan terhadap hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi
  2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota koperasi
  3. Keterbukaan pengelolaan dan Transparansi antara pengelola (pengurus/manajer/karyawan) dengan anggota koperasi
  4. Akuntabilitas pengelola
  5. Mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait

Menurut pakar koperasi dari Jerman, sebuah koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) dapat menampung kelima cirri perusahaan publik yang baik (Good Corporate Governance). Mengapa ? Sebab dengan terkontrolnya koperasi secara efektif oleh anggota, mengandung arti “hak-hak anggota terlindungi”  dan “persamaan perlakuan diantara anggota teramankan” dengan baik. Sedangkan 3 (tiga) hal berikutnya yang berkaitan dengan keterbukaan – transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan, dan mengakomodasi semua kepentingan pihak terkait, dinilai IDENTIK dengan adanya kepercayaan yang tinggi dari anggota.

4 (empat) Ciri Koperasi Baik - Good Cooperative Governance

Konsep Good Co-operative Governance (koperasi yang baik ≠ koperasi sejati) memiliki ciri sebagai berikut;

        I.  Anggota dapat melakukan controlling secara efektif, sebagai pemilik dan pengguna koperasi

a.     TEPAT WAKTU dalam menyelenggarakan Rapat Anggota (RA), khususnya Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.     Efektifitas yang baik dalam pelaksanaan RA, khususnya RAT sebagai FORUM PEMILIK dan PENGGUNA – misalnya, RA selalu mengesahkan dengan baik dan selalu sesuai ketentuan yang berlaku mengenai;
                                i.    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas
                              ii.    AD, ART, dan Peraturan-peraturan khusus koperasi
                            iii.     Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus dan/atau Pengawas, serta  Laporan Keuangan Koperasi
                            iv.     Rencana Kerja (RK) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi baik yang berjangka Pendek maupun Jangka Panjang
                              v.     Keputusan-keputusan strategis dan penting lainnya
c.          Diperhatikan dan dihormatinya, Hak Suara Anggota dan Syarat Syahnya Rapat (quorum)
d.         Berfungsinya Controlling anggota terhadap kegiatan Pelayanan dan Bisnis Koperasi, sesuai peraturan yang berlaku

      II.            Antara pengurus dan anggotanya terdapat keterbukaan kelola usaha dan transparansi  

a.       Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai kegiatan Pelayanan Kepada Anggota
b.      Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai Kegiatan bisnis dengan non-anggota
c.       Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM)dalam mengelola Asset, Kegiatan Pelayaran, dan Bisnis Koperasi
d.      Memperhatikan Hak-hak Anggota dalam hal informasi keadaan Keuangan dan Asset Koperasi

    III.            Memiliki standar akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas
a.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari manajer/karyawan kepada Pengurus secara periodik dan tahunan
b.      Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari Pengurus dan/atau Pengawas secara periodik dan tahunan untuk disampaikan di dalam RA
c.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas oleh anggota pada RAT

    IV.    Adanya trust yang tinggi dari anggota bahwa koperasi dijalankan dengan baik

a.       Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PEMILIK dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                         i.            Menanamkan kesadaran kepada anggota untuk hadir dan aktif dalam RA agar dapat berinteraksi dalam pengambilan keputusan
                       ii.            Mendorong anggota untuk melakukan pengawasan-pengendalian terhadap Pelayanan, Bisnis, Keuangan, Asset, Organisasi, dan Manajemen Koperasi
                     iii.            Mendorong anggota untuk menanamkan modalnya di koperasi melalui penyetoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan-simpanan menentukan kepemilikan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                     iv.            Memberikan pemahaman kepada angota untuk siap dan sanggup menanggung Resiko Koperasi sebagai akibat dari kegiatan Pelayanan kepada anggota dan Bisnis dengan non-anggota
b.      Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PENGGUNA dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                        i.            Mendorong angota untuk proaktif memanfaatkan Pelayanan Barang dan Jasa yang telah disediakan koperasi, sesuai dengan kemampuannya
                      ii.            Mengarahkan anggota untuk turut aktif membiayai kehidupan koperasi melalui Pemanfaatan Barang dan Jasa Koperasi

Untuk dapat memonitor, mengawasi, dan menilai terpenuhinya seluruh parameter Co-operative Governance, maka diperlukan penerapan Akuntabilitas Koperasi. Penerapan akuntabilitas ini mutlak penting dilakukan dari sisi manajemen dan  harus dilakukan demi hukum, karena hal ini sama pentingnya seperti dalam sebuah perusahaan yang sudah go public.

Terdapat 2 (dua) jenis Akuntabilitas yang harus diterapkan pada sebuah Koperasi yaitu
Akuntabilitas Koperasi (Internal) dan Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas Internal, penting dilakukan demi hukum mengingat UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 - BAB VI PERANGKAT ORGANISASI - Bagian Kedua (Rapat Anggota), Bagian Ketiga (Pengurus, dan Bagian Keempat (Pengawas),  yang menyangkut pelaksanaan pasal-pasal berikut;
  1. Pasal 25 - Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Pasal 26 ayat (2)Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
  3. Pasal 30 ayat (1) (c) dan (d) - Pengurus bertugas; (c). menyelenggarakan Rapat Anggota; (d). mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Pasal 39 Ayat (1) (a) dan (b) - Pengawas bertugas: (a). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; (b). membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
  5. Pasal 23 (e) - Rapat Anggota menetapkan: (e). pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 

Penerapan Akuntabilitas Koperasi berpedoman kepada Kepmen Koperasi No.43/kep/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi, dimana terdapat 4 (empat) unsur yang perlu dinilai dan dilaporkan, yaitu;
  1. Akuntabilitas Penyelenggaraan Organisasi dan Manajemen
  2. Akuntabilitas Pelayanan dan Bisnis
  3. Akuntabilitas Keuangan
  4. Akuntabilitas Manfaat dan Dampak


   
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar