Selasa, 17 Mei 2011

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Koperasi dan Proses Notarialnya

Perbedaan antara Perseroan Terbatas dengan Koperasi adalah sebagai berikut ;

Perseroan Terbatas
1. Diatur dalam Undang- Undang Nomor: 40 tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal Rp.50 juta.
4. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman ( sekarang Menteri Hukum dan HAM).
5. Memiliki harta kekayaan sendiri.

Koperasi

1. Diatur di dalam Undang-Undang Perkoperasian No: 25 tahun 1992.
2. Didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Modal awal minimal Koperasi Primer, Rp.15 juta dan bagi koperasi sekunder, minimal Rp. 50 juta berupa deposito.
4. Didirikan dengan Akta Notaris, Berbadan hukum setelah disahkan oleh pemerintah (Dinas Koperasi dan UMKM).
5. Harta dari para anggota.

Ketidakseragaman format dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi selanjutnya oleh pemerintah  disempurnakan dengan diterbitkannya surat-surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur tentang; Bentuk Akta Pendirian, Perubahan Akta, termasuk bentuk Anggaran Dasar Koperasi, yang selanjutnya diikuti dengan Penunjukan Notaris sebagai Pejabat Akta Koperasi pada tanggal 24 September 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/kep/M.KUKM/IX/2004 dalam
rangka menjamin kepastian hukum akta-akta perkoperasian karena dibuat sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti berdasarkan ;

  1. Pasal 9 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
  2. Pasal 1 ayat (3) PP No 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, bahwa Pegesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah, yang dalam pelaksanaanya dilimpahkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Untuk efektifitas dan efisiensi pemberian pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi kepada masyarakat dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat yang secara teknis bertanggung jawab dalam bidang Perkoperasian di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 123/kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Primer dan Sekunder dilaksanakan oleh Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Penggunaan akta otentik dalam bentuk akta otentik serta manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat yang hidup di kota-kota besar, namun belum begitu dirasakan oleh masyarakat yang hidup di desa atau kabupaten-kabupaten dimana perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat cukup dibuktikan dengan akta di bawah tangan antar warga dan kepala daerah setempat.

Pada kabupaten-kabupaten yang padat penduduknya, kebutuhaan akta otentik mengikuti kehidupan di kota yang mengakibatkan masyarakat kabupaten dalam sebagian besar perbuatan hukum dalam hubungan dengan kegiatan masyarakat akan menggunakan akta otentik termasuk di bidang perkoperasian.
Penggunaan akta otentik, khususnya Akta Pendirian Koperasi di tingkat kabupaten merupakan hal yang baru, tidak semua notaris bisa membuat akta koperasi, untuk dapat membuat akta tersebut notaris diwajibkan untuk menjadi notaris yang sudah memiliki ijin untuk membuat akta koperasi, untuk memperoleh ijin diperlukan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan KEPMEN Nomor: 98/kep/M.KUKM/IX/2004 Pasal
(4) yaitu :
  1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
  2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.
Dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dimungkinkan adanya hambatan-hambatan yang akan timbul tidak hanya dalam proses pembuatan akta tetapi juga menyangkut badan koperasi dan koperasi itu sendiri.

Prosedur Pembuatan Akta Koperasi oleh Notaris

Berdasarkan Pasal 4 KepMenNeg KUKM No: 98/kep/M.KUKM/IX/2004, Notaris yang diangkat sebagai pembuat akta Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
b. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

Pada BAB III Pasal 5 lebih bersifat teknis, dimana pasal tersebut berisikan:

1. Notaris yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui Dinas instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan notaris yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, dengan melampirkan:

a. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;
b. Sertifikat Tanda Bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian;
c. Alamat Kantor beserta tandatangan contoh paraf dan cap stempel notaris.

2. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta memperoleh stempel otentitas ialah kewenangan notaris yang bersangkutan untuk membuat akta koperasi tersebut.

3. Adanya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan kepercayaan dari masyarakat yang dilayani itulah yang menjadi dasar tugas dan fungsi notaris dalam lalu lintas hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 98/kep/M.KUKM/IX/2004 Akta Koperasi yang di buat oleh Notaris adalah :
a. Akta Pendirian Koperasi;
b. Akta Perubahan Anggaran Dasar;
c. Akta–akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi;
Pembuatan Akta Pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun Nasional adalah kewenangan notaris sesuai dengan kedudukan kantor koperasi tersebut berada.

Dengan telah di tanda tanganinya MOU atau nota kesepahaman antara Kementrian KUKM dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 4 Mei 2004, maka wewenang seorang notaris sebagai pejabat umum semakin luas, seperti kita ketahui dalam Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi tidak ada suatu pasal yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu koperasi harus otentik, artinya pendirian koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa akta di bawah tangan atau akta otentik, hal ini disampaikan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Koperasi. Ketentuan tentang pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar yang diatur dalam Undang–Undang koperasi memberikan kebebasan pada orang–orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta di bawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik.

Pasal 1868 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata mensyaratkan agar suatu akta memiliki kekuatan bukti otentik maka harus ada kewenangan dari Pejabat Umum (Notaris) untuk membuat akta otentik yang bersumber pada undang–undang. Di bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar mengalami suatu reformasi yaitu dengan dikeluarkanya KepMenNeg KUKM No. 98/kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah akta (dimana dalam UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tidak diatur), sehingga dengan dikeluarkanya keputusan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi, dan adanya hubungan kemitraan yang lebih kondusif dengan pihak ketiga ketika koperasi menjalankan kegiatan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar