Minggu, 22 Mei 2011

Mekanisme Sinergi Alumni 987 dan KSU 987 (Bagian II)

Sebuah gambaran sinergi antara Alumni 987 dan KSU 987 akan digambarkan dalam kesempatan ini.

Alumni 987 terdiri atas entitas yang heterogen baik dari sisi eksistensi dan kebutuhan. Namun tak dapat dipungkiri, seluruh entitas tersebut adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Entitas 'mapan' memiliki kebutuhan aktualisasi diri, sedangkan entitas 'kail' memiliki kebutuhan meningkatkan taraf hidup. Kedua entitas tersebut dapat bersinergi asalkan memenuhi syarat perlu dan cukup. Syarat cukup dan syarat perlu ini seperti logika sederhana berikut; Karena kehidupan manusia memerlukan udara, maka adanya kehidupan manusia membuktikan sudah cukupnya bukti keberadaan udara. Jadi, entitas 'mapan' terpenuhi kebutuhan aktualisasi dirinya apabila entitas 'kail' terpenuhi kebutuhan taraf hidupnya. Inilah kiranya bukti akhir dari mekanisme sinergi antara Alumni 987 yang otomatis memiliki hak menjadi anggota KSU 987 dengan KSU 987 yang seluruh anggotanya adalah Alumni 987 yang memenuhi syarat AD/ART KSU 987.

Kita coba bahas secara lebih detail berdasarkan sisi pandang visi KSU 987 untuk menjadi KOPERASI SEJATI. Koperasi sejati adalah koperasi yang memiliki 4 (empat) ciri berikut:

  1. Berjalannya Kontrol yang efektif oleh Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna Koperasi
    1. Rapat Anggota berfungsi dengan baik dan dilaksanakan tepat waktu
    2. Rapat Anggota memerlihatkan berjalannya forum Anggota sebagai PEMILIK dan PENGGUNA
      1. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus berdasarkan Rapat Anggota
      2. AD, ART, dan Peraturan Khusus koperasi mencerminkan aspirasi anggota karena dibuat dan disetujui oleh Rapat Anggota
      3. Rapat Anggota bertindak proaktif dalam mengesahkan ;
        1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan/atau Pengawas serta Laporan Keuangan,
        2. Rencana Kerja (Jangka Pendek dan Jangka Panjang) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi, dan
        3. Keputusan-keputusan strategis yang akan dilaksanakan pengurus untuk kemajuan koperasi
    3. Hak Suara dan Syarat Syahnya Rapat Anggota diperhatikan dan dihormati dengan baik
    4. Anggota dapat melakukan control terhadap kegiatan PELAYANAN dan BISNIS koperasi
  2. Adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha dan transparansi antara pengurus dan anggota
    1. Rencana (dan Laporan) Kegiatan Pelayanan kepada Anggota dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Rapat Anggota
    2. Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM) atas asset dan keuangan untuk kegiatan Pelayanan dan Bisnis
    3. Anggota memahami kondisi asset dan keuangan koperasi
  3. Memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas
    1. Menyediakan dan Melaksanakan mekanisme pelaporan Periodik dan Tahunan untuk;
      1. Manajer dan karyawan kepada pengurus
      2. Pengurus/Pengawas kepada Rapat Anggota
    2. Menyediakan dan melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas pada Rapat Anggota Tahunan
  4. Mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari anggotanya bahwa usaha dijalankan dengan baik
    1. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PEMILIK;    
      1. Hadir dan aktif dalam Rapat Anggota untuk pengambilan sebuah keputusan penting
      2. Melakukan pengawasan dan Pengendalian untuk hal-hal;
        1. Pelayanan kepada Anggota
        2. Bisnis dengan Non-Anggota
        3. Aset dan Keuangan
        4. Organisasi dan Manajemen
      3. Memberikan dukungan dana terhadap Koperasi melalui simpanan Pokok, Wajib, dan Suikarela
      4. Memahami resiko yang akan dihadapi baik sebagai akibat dari Pelayanan maupun Bisnis
    2. Hak dan Kewajiban Anggota sebagai PENGGUNA;
      1. Memanfaatkan jasa, produk, pemasaran,dan konsumsi
      2. Mempromosikan barang dan jasa yang telah dimiliki atau yang sedang diprogramkan oleh koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah memberikan komentar